Tahukah anda
Amnesti itu diberikan sebelum proses peradilan .
Abolisi sebelum vonis peradilan .
Tahukah anda
Presiden hak prerogatif atas amnesti d abolisi .
Tapi tidak dapat intervensi materi pengadilan /yudikatif.
Jadi pemberian amnesti d abolisi
TIDAK TEPAT .
Paham kan