V E B Y
@vebyfardiana
only for closed friend~
ID: 156138921
16-06-2010 03:34:23
28,28K Tweet
512 Followers
187 Following
Di dlm hukum perdata ada asas konsensual antar orang/pihak shg masalah bs diakhiri dgn kesepakatan dan maaf-maafan. Tp di dlm hkm pidana pelanggar hukum berhadapan dgn negara/ masyarakat sehingga tak bs selesai dgn minta maaf. Ybs hrs tetap diadili, kecuali dlm kasus delik aduan.