Naila Rizqi (@nailacoplacha) 's Twitter Profile
Naila Rizqi

@nailacoplacha

Believe in intersectional feminism 💚💛💜💙

ID: 91266625

calendar_today20-11-2009 04:09:46

5,5K Tweet

1,1K Takipçi

478 Takip Edilen

Naila Rizqi (@nailacoplacha) 's Twitter Profile Photo

Anniversary kali ini akan diisi dengan twit2 #semuabisakena #cabutpasalbermasalahRKUHP Do you remember when you joined Twitter? I do! #MyTwitterAnniversary

Anniversary kali ini akan diisi dengan twit2 #semuabisakena #cabutpasalbermasalahRKUHP Do you remember when you joined Twitter? I do! #MyTwitterAnniversary
Vivi (@anindyavivi) 's Twitter Profile Photo

Ini yang dulu menolak Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kan? Ternyata dianya sendiri yang takut kejerat UU nya makanya nolak2.

Ravio Patra (@raviopatra) 's Twitter Profile Photo

Perempuan korban KDRT, babak belur, lapor polisi. Oleh Polres Depok, korban malah jadi tersangka dan ditahan setelah suami melapor balik dg tuduhan KDRT juga (padahal membela diri). Indikasi modus barter kasus memaksa korban cabut laporan.

Naila Rizqi (@nailacoplacha) 's Twitter Profile Photo

balik-balik ke twitter dapat berita seperti ini. Ini kejam, keterlaluan, dan dzolim. Kasus KDRT tiap tahun makin naik, ini malah anggota DPR jadi pelaku KDRT.

Naila Rizqi (@nailacoplacha) 's Twitter Profile Photo

Ini bukan kasus pertama korban KDRT malah dikriminalisasi, kejadian seperti ini harus dihentikan. Kalau dibiarkan terus, korban ga akan berani lapor polisi. yang satu kasusnya ditolak polisi, yang satu pelakunya anggota DPR. Keliatan bgt kita g serius melihat KDRT

Jakarta Feminist (@jakartafeminist) 's Twitter Profile Photo

📢 RILIS PERS: Lintas Feminis Jakarta #LindungiKorban Stop kriminalisasi korban penyebaran konten intim non konsensual! Hari ini, 24 Mei 2023, kami menyatakan kekecewaan atas laporan masyarakat terhadap artis (RK), korban penyebaran konten intim tanpa izin.

Jakarta Feminist (@jakartafeminist) 's Twitter Profile Photo

Ini bukanlah upaya penegakan hukum, ini adalah Kriminalisasi terhadap Korban. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyatakan bahwa penyebaran konten intim non konsensual adalah tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik.

Jakarta Feminist (@jakartafeminist) 's Twitter Profile Photo

Jadi, seharusnya RK diperlakukan sebagai korban dan mendapatkan perlindungan. Sementara, pelaku penyebaran konten harus ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jakarta Feminist (@jakartafeminist) 's Twitter Profile Photo

"Bukan kasus pertama di mana korban malah dijadikan pelaku. Publik dan penegak hukum harus menyadari bahwa dalam kasus tersebarnya konten intim, ada korban yang dilecehkan, direndahkan, dan dilanggar hak privasinya." - Naila Rizqi Zakiah, Manajer Advokasi Lintas Feminis Jakarta.

Jakarta Feminist (@jakartafeminist) 's Twitter Profile Photo

Di banyak kasus, penegak hukum justru melihat ini sebagai pelanggaran kesusilaan dan korban malah dipidana. Pandangan ini berbahaya dan berpotensi melanggengkan "polisi moral" dalam kasus-kasus kekerasan seksual.

Jakarta Feminist (@jakartafeminist) 's Twitter Profile Photo

"Jangan melihatnya dari kacamata moralitas. Ini berbahaya karena korban akan dapat hukuman berlapis. Dosa masyarakat kita banyak loh terhadap korban ini," tambah Naila.

Jakarta Feminist (@jakartafeminist) 's Twitter Profile Photo

Polisi harus menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam kasus ini dan bisa menolak laporan yang ditujukan untuk mempidana korban. "Penanganannya bisa komprehensif, perlindungan korban ada, penghapusan konten bisa dilakukan, dan pelaku bisa diadili," jelas Naila.

Jakarta Feminist (@jakartafeminist) 's Twitter Profile Photo

Kami, Lintas Feminis Jakarta, mendorong penegak hukum menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam penanganan kasus RK dan agar:

Jakarta Feminist (@jakartafeminist) 's Twitter Profile Photo

1) Kepolisian menolak laporan masyarakat terhadap korban RK. 2) Penyebaran konten intim RK diselidiki dan pelaku ditangkap. 3) Publik berhenti menyebarkan video korban dan melaporkan konten pada media sosial. 4) Perlindungan untuk korban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Jakarta Feminist (@jakartafeminist) 's Twitter Profile Photo

Jika anda mengalami atau menyaksikan kekerasan berbasis gender dan seksual, anda dapat mengakses carilayanan.com untuk mencari bantuan bagi korban kekerasan di wilayah terdekat. #LindungiKorban