PK KAMMI UPI (@kammiupi) 's Twitter Profile
PK KAMMI UPI

@kammiupi

ID: 1235235426

calendar_today02-03-2013 16:22:46

4,4K Tweet

1,1K Followers

647 Following

PK KAMMI UPI (@kammiupi) 's Twitter Profile Photo

15. Perppu ini patut dicurigai berbau otoriter, karena menghilangkan peran pengadilan untuk memutuskan membubarkan Ormas #AksiBelaDemokrasi

PK KAMMI UPI (@kammiupi) 's Twitter Profile Photo

17. Siapa yg dianggap mengganggu Negara, mengganggu Pemerintah bsa langsung dibubarkan olh Menkumham hnya dg surat peringatan selama 7 hari.

PK KAMMI UPI (@kammiupi) 's Twitter Profile Photo

19. Karena, putusan anti-Pancasila adlh putusan subjektif pemerintah. Sehingga pemerintah bsa leluasa dlm menyingkirkn lawan politiknya.

PK KAMMI UPI (@kammiupi) 's Twitter Profile Photo

22. Padahal dulu ketika Ormas dibubarkan yang dihukum adalah pimpinannya, bukan semua anggota Ormasnya. #AksiBelaDemokrasi

PK KAMMI UPI (@kammiupi) 's Twitter Profile Photo

23."Pemerintah sedang belajar jd diktator. Pemerinth trlalu mengurus hal yg tdk perlu diurus, tp tdk mengurus hal yg perlu diurus" FADLI ZON

PK KAMMI UPI (@kammiupi) 's Twitter Profile Photo

24. Ust Tengku Zulkarnaen : “Dlm Perppu ini semua yg terkait pengadilan dihilangkn. Mnghukum org tanpa saksi di pengadilan adlh kedzoliman”.

PK KAMMI UPI (@kammiupi) 's Twitter Profile Photo

25. Perppu ini sudah jelas mengkhianati demokrasi. Krn dari Perppu ini terlihat benih2 kediktatoran Pemerintah. #AksiBelaDemokrasi

PK KAMMI UPI (@kammiupi) 's Twitter Profile Photo

27. KAMMI Bandung tidak menolak pembubaran Ormas jika  dengan mekanisme yang jelas dan bukan dengan tafsir subjektif pemerintah.

PK KAMMI UPI (@kammiupi) 's Twitter Profile Photo

30. b. Menolak Perppu no 2 thn 2017 krn sangt patut dicurigai otoriter, terbukti dg hilangnya peran pengadilan dlm pembubaran Ormas.

PK KAMMI UPI (@kammiupi) 's Twitter Profile Photo

32. d. Mendesak pemerintah untuk mengembalikan stabilitas keamanan negara yg terganggu akibat diterbitkannya Perppu no 2 thn 2017.