Ami Raditya (@radityami) 's Twitter Profile
Ami Raditya

@radityami

Notaris & PPAT

ID: 242827943

linkhttp://instagram.com/radityami calendar_today25-01-2011 17:57:20

23,23K Tweet

1,1K Takipçi

159 Takip Edilen

YayasanLBHIndonesia (@ylbhi) 's Twitter Profile Photo

Peringatan Darurat 🚨🚨🚨 Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) untuk dibawa ke Sidang Paripurna DPR yang rencananya akan digelar Selasa pekan depan (18/11) untuk disahkan. Jika RUU KUHAP

Hadza Min Fadhli R (@hadzafadhli) 's Twitter Profile Photo

di negara normal yang punya akuntabilitas, hal begini tidak akan dimaafkan. menteri/kabadan yang bertanggungjawab akan mundur dengan sendirinya. atau dipaksa lewat protes masyarakat. tapi mungkin masyarakat kita terlalu pemaaf. beberapa taun lagi, orang-orang akan lupa.

Nuna (@sitsnoe) 's Twitter Profile Photo

siapapun yang bilang “dikit-dikit pengalihan isu” lho memang betul pengalihan isu, banjir Sumatera ini bukan problematika ecek-ecek. 1000 nyawa melayang, paru-paru dunia tergerus, wilayah terdampak hampir seluas gabungan pulau Jawa-Bali. once again #AllEyesOnSumatera

Handoko Tjung (@handokotjung) 's Twitter Profile Photo

Ego terlalu tinggi untuk menerima bantuan orang lain, tapi skill terlalu rendah untuk ngerjain sendiri. That’s a recipe for disaster.

Adjie Santosoputro (@adjiesanputro) 's Twitter Profile Photo

Mengakui diri nggak sanggup, mengakui diri perlu bantuan, dan meminta tolong itu tanda keberanian, mental sehat. Ini berlaku secara individu, kelompok, bahkan negara.

Ardianto Satriawan (@ardisatriawan) 's Twitter Profile Photo

Selamat, Anda lulus SMA di umur 18 tahun! Jangan lupa: 1) Tes masuk PTN maksimum 2 tahun setelah lulus SMA, jadi 20 tahun maksimum, 2) Lowongan kerja buat freshgrad lulusan S1 maksimum 25 tahun, 3) Beasiswa buat sekolah lanjut S2 maksimum 30 tahun, 4) Beasiswa buat sekolah S3

Sudirman Said (@sudirmansaid) 's Twitter Profile Photo

Situasi yang dialami Bursa Efek Indonesia (BEI) & Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari-hari ini bukan semata soal teknis permintaan dan penawaran. Tetapi, hendaknya dibaca sebagai reaksi ekosistem ekonomi atas merosotnya tata kelola, hilangnya prudensi dalam pengelolaan fiskal dan