
Jo
@bambangsuling11
Akun sharing info apa aja sakkarepku
ID: 1692014303162028032
17-08-2023 03:23:50
1,1K Tweet
1,1K Followers
32 Following


Kejati Jateng nyatakan berkas perkara kasus pemerasan dan bully mendiang Dokter Aulia Risma sudah P21 atau lengkap. Tapi Polda Jateng belum serahkan para tersangka. Ada apa? Katanya bakal ditangkap? Kapan? Atau jangan-jangan...

Kami dapat kabar Polda Jateng tinggal menunggu surat P21 dari Kejati untuk segera menangkap 3 tersangka ini. 1. Dokter Zara Yupita Azra. 2. Kaprodi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro Dokter Taufik Eko Nugroho. 3. Staf medis Anestesiologi FK Universitas Diponegoro Sri Maryani. Semoga beneran segera ditahan.

Siang ini kami mengecek ke Polda Jateng ternyata para tersangka belum ditahan. Dokter Zara Yupita Azra & 2 tersangka lain blum ditahan. Plot twisnya para tersangka ternyata cuma wajib lapor ke Polda Jateng seminggu 2x. Berarti bisa dong kapan aja ditahan, emang gak mau nahan aja

Akhirnya Dokter Zara Yupita Azra & 2 tersangka lain sudah dilimpahkan ke Kejati Jateng. Baru dilimpahkan hari ini Kamis 15 Mei 2025. Polda Jateng pembohong Polda Jateng ngapusi Polda Jateng nipu Bilang sudah dilimpahkan pada 8 Mei 2025. Polda Jateng shame on you



9 bulan akhirnya 3 tersangka ditahan. 1. Kaprodi PPDS Anestesiologi Universitas Diponegoro Taufik Eko Nugroho. 2. senior korban bernama Dokter Zara Yupita Azra. 3. Staf administrasi PPDS Anestesiologi Universitas Diponegoro Sri Maryani. Perjuangan masih panjang, mohon bantuan doa rekan2. Matur sembah nuwun 🙏


Siapa tau ada yang mau jenguk. 1. Kaprodi PPDS Anestesiologi Universitas Diponegoro Taufik Eko Nugroho ditahan di Rutan Semarang Jln Dr Cipto. 2. Dokter Zara Yupita Azra dan Staf administrasi PPDS Anestesiologi Universitas Diponegoro Sri Maryani ditahan di Lapas Wanita Bulu Semarang.

Rangkuman sidang perdana 3 tersangka bully dan pemerasan PPDS Anestesi Universitas Diponegoro yang tewaskan Dokter Aulia Risma. Taufik dan Sri dijerat pasal 368 ayat 2 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Zara Yupita Azra dijerat pasal 335 ayat 1 KUHP. Ini pasal cuma tentang ancaman kekerasan.


Dalam dakwaan jaksa pada sidang perdana kasus bully dan pemerasan di PPDS Anestesi Universitas Diponegoro terungkap ternyata Zara Yupita Azra pernah ancam korban Dokter Aulia Risma Lestari. Korban diancam bakal dipersulit hidupnya jika tak turuti semua maunya Zara Yupita Azra.

Dokter Zara Yupita Azra terdakwa bully dan pemerasan PPDS Anestesi Universitas Diponegoro yang tewaskan Dokter Aulia Risma kembali disidangkan pada Rabu 4 Juni 2025 di PN Semarang. Monggo kalau mau datang bergabung maki-maki ni manusia.



Kenapa Kaprodi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro jadi tersangka? 1. Tahu, membiarkan mengacuhkan laporan bully dari para korban 2. Tahu dan membiarkan bahkan menerima alir pungli dari peserta PPDS. 3. Memerintahkan hancurkan seluruh bukti setelah kasus kematian Dokter Aulia Risma Lestari.