"Itu sudah tidak benar. Mereka (Batalyon) tidak punya hak (menyita sajam). Yang boleh melakukan penyitaan adalah APH (Aparat Penegak Humum). Harus ada surat izin penyitaan," ~ Pakar Hukum Pidana, Prof Heri Tahir
fajar.co.id/2022/09/13/des…
Mas Piyu Kepedihan yg diderita para korban ini luar biasa, tidak boleh rakyat Indonesia melupakan begitu saja seakan sebuah insiden biasa.
Ini sungguh biadab jika para pihak yang bertanggung jawab lepas dari jerat hukum..!!