Azzam Mujahid Izzulhaq (@azzamizzulhaq) 's Twitter Profile
Azzam Mujahid Izzulhaq

@azzamizzulhaq

Full-time Father & Social Entrepreneur | Part-time CEO & Founder of AMI Group and AMI Foundation | CEO & Co-Founder of BiG Group~Bloom Beyond Boundaries

ID: 103210292

linkhttp://instagram.com/AzzamIzzulhaq calendar_today09-01-2010 07:23:32

15,15K Tweet

394,394K Takipçi

1,1K Takip Edilen

Azzam Mujahid Izzulhaq (@azzamizzulhaq) 's Twitter Profile Photo

Saya mengapresiasi siapa pun dan dengan cara apa pun (secara personal atau pun komunal) yg dengan beragam cara membela dan memperjuangkan kemerdekaan Palestina. Tak peduli latar belakangnya. Karena saat ini yg utama adalah bersatunya banyak pihak melawan Zionis Israel durjana.

Azzam Mujahid Izzulhaq (@azzamizzulhaq) 's Twitter Profile Photo

Jika kita mentoleransi kepada yg bersetuju dan atau juga berdiam dengan solusi dua negara, maka sejatinya kita pun mentoleransi kepada yg memilih melawan keterjajahan dengan segenap daya dan upaya.

Azzam Mujahid Izzulhaq (@azzamizzulhaq) 's Twitter Profile Photo

Ada yg tidak kita punya (setidaknya belum). Sehingga perjuangan kita ‘begini-begini saja’. Di tataran global disebut dengan aliansi. Di tataran lokal disebut koalisi. Kita, masih sibuk sendiri-sendiri. Tenggelam dalam dialektika sektarian hingga pandangan ‘kanan’ dan ‘kiri’.

Azzam Mujahid Izzulhaq (@azzamizzulhaq) 's Twitter Profile Photo

Kita (pada saat ada hal yg sedang dilawan dan diperjuangkan) sibuk dengan ‘perbedaan’. Jangan itu, jangan ini. Akhirnya berjuang sendiri-sendiri. Sementara musuh, bersatu dulu. Saling bantu dulu. Menang dulu. Perkara siapa mendapatkan apanya, nanti.

Azzam Mujahid Izzulhaq (@azzamizzulhaq) 's Twitter Profile Photo

Di satu ketika saya terkejut dengan fakta sekolah swasta di tanah air yg berbiaya mahal, namun menggaji tenaga pendidiknya dengan ‘seadanya’. Terlebih bahwa di antaranya adalah sekolah swasta berbasis agama.

Azzam Mujahid Izzulhaq (@azzamizzulhaq) 's Twitter Profile Photo

Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa: (1) Dalam menjalankan tugas keprofesionalan, guru berhak: a. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial… dst” Sudahkah hak guru ini terpenuhi?

Azzam Mujahid Izzulhaq (@azzamizzulhaq) 's Twitter Profile Photo

Saya tidak menyalahkan ketika pada akhirnya profesi guru menjadi pilihan profesi terakhir. Dan akan semakin bertambah yg menyayangkan apabila ada talenta ‘bagus’ kemudian menjadi guru. Sementara di China, guru adalah profesi favorite kedua (The Harris Pole, 2019). Tahu sebabnya?